Dialektika Fiqh dan Harmoni Sosial: Qunut Subuh Mahasantri Ma’had al-Jami’ah Tuanku Imam Bonjol
Husnul Khatimah, M.Hum.
Perbedaan doa qunut dalam shalat Subuh telah lama menjadi bagian dari khazanah fiqh Islam. Dalam tradisi Syafi‘i yang dominan di Indonesia, qunut Subuh diajarkan sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab lain seperti Hanafi dan Hanbali menilai qunut Subuh tidak perlu dibaca secara rutin (Mukhtar, 2021). Perbedaan ini, meski tampak sederhana, sering kali menjadi bahan diskusi panjang dalam kajian fiqh klasik maupun modern. Namun, bagaimana perbedaan itu dihayati dalam kehidupan nyata, khususnya di ruang pendidikan berasrama, menjadi persoalan yang menarik untuk diamati. Di Ma’had al-Jami‘ah Tuanku Imam Bonjol Padang, misalnya, perbedaan ini hadir dalam keseharian ibadah. Ada imam yang membaca qunut, ada pula yang tidak. Menariknya, kondisi tersebut tidak menimbulkan perpecahan di kalangan mahasantri. Mereka tetap beribadah bersama dengan tenang, menjaga saf, dan melanjutkan shalat dengan khusyuk.
Qunut Subuh: Dari Dalil Fiqh ke Realitas Sosial
Qunut Subuh memiliki dasar dalil yang dipahami berbeda. Mazhab Syafi‘i merujuk pada hadis riwayat Anas bin Malik yang menyebut bahwa Rasulullah membaca qunut hingga wafatnya. Sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali memahami qunut hanya berlaku saat musibah, bukan praktik permanen (Apriyanti, 2022). Perbedaan interpretasi ini menunjukkan betapa dinamisnya tradisi fiqh dalam merespons dalil hadis.
Di mushalla ma’had, perbedaan itu tidak menjadi masalah. Mahasantri terbiasa menerima kenyataan bahwa imam bisa saja membaca qunut atau tidak, dan makmum tetap mengikuti dengan penuh penghormatan. Fenomena ini sejalan dengan semangat fiqh al-ikhtilaf sebuah tradisi ilmiah yang mengajarkan bahwa perbedaan pandangan ulama merupakan rahmat bila dikelola dengan bijak (Fahri & Zainuri, 2020).
Latihan Toleransi di Mushalla Asrama
Kehidupan berasrama menghadirkan realitas unik. Setiap hari, mahasantri berinteraksi dalam ruang ibadah yang sama. Tidak ada ruang untuk membuat jamaah terpisah hanya karena perbedaan qunut. Mereka belajar menerima, bukan menolak. Dari sini, toleransi tumbuh bukan hanya sebagai teori, tetapi menjadi praktik nyata (Nisa & Yani, 2023).
Sikap ini, meski sederhana, memiliki makna sosiologis yang dalam. Menurut Berger dan Luckmann, realitas sosial dibentuk oleh pengalaman yang berulang. Dengan demikian, pengalaman shalat berjamaah yang diwarnai perbedaan kecil tapi tetap harmonis menanamkan habitus inklusif pada mahasantri (Danarta, 2021).
Tiga Pelajaran Penting dari Mahasantri
Pengalaman mahasantri di Ma’had al-Jami‘ah memberi setidaknya tiga pelajaran berharga. Pertama, pelajaran toleransi. Toleransi yang muncul bukan berarti melepas keyakinan, tetapi kesediaan menerima bahwa Islam memiliki keragaman praktik ibadah yang sama-sama sah secara fiqh. Toleransi ini sejalan dengan nilai moderasi beragama yang digaungkan Kementerian Agama (Kemenag RI, 2019). Kedua, semangat kebersamaan. Meski berbeda, saf shalat tetap lurus dan rapat. Tidak ada cela bagi perpecahan kecil karena mahasantri menyadari bahwa persatuan lebih utama daripada memperpanjang perdebatan (Rauf et al., 2023). Ketiga, ruang diskusi intelektual. Di sela kajian kitab, mahasantri kerap mendiskusikan dalil qunut, perbedaan mazhab, dan sejarah praktiknya. Diskusi ini memperluas wawasan mereka, menumbuhkan sikap kritis, sekaligus memperkuat kapasitas akademik sebagai calon intelektual Muslim (Islamy et al., 2022).
Qunut sebagai Simbol Harmoni Sosial
Qunut di ujung Subuh tidak lagi sekadar doa. Ia menjelma simbol harmoni sosial. Di dalamnya, mahasantri belajar menerima perbedaan, menjaga kebersamaan, dan mengolah keragaman menjadi kekuatan. Dalam perspektif ilmu sosial, praktik keagamaan seperti ini berfungsi sebagai modal sosial yang memperkuat kohesi komunitas (Nisa & Yani, 2023). Kehidupan berasrama mempertegas makna tersebut. Perbedaan kecil dalam ibadah menjadi latihan nyata untuk bersikap moderat, inklusif, dan mampu hidup bersama dalam keragaman. Dengan demikian, mushalla ma’had tidak hanya menjadi ruang ritual, melainkan juga laboratorium harmoni sosial (Rismawati et al., 2022).
Moderasi Beragama: Dari Teori ke Praktik
Kementerian Agama Republik Indonesia menguraikan empat indikator moderasi beragama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal (Kemenag RI, 2019). Pengalaman mahasantri di Ma’had al-Jami‘ah memperlihatkan bagaimana indikator ini hadir dalam praktik sehari-hari. Dalam kasus qunut, toleransi terlihat dari sikap saling menghormati meski berbeda praktik. Mereka juga menghindari konflik, sehingga mencerminkan sikap anti-kekerasan. Kebersamaan dalam asrama memperkuat komitmen kebangsaan sebagai generasi muda Muslim yang terbuka. Bahkan, praktik qunut yang berakar dari tradisi Syafi‘iyah Nusantara membuktikan akomodasi terhadap budaya lokal (Fahri & Zainuri, 2020).
Penutup: Pelajaran dari Mushalla Mahasantri
Pengalaman mahasantri Ma’had al-Jami‘ah Tuanku Imam Bonjol membuktikan bahwa perbedaan fiqh tidak harus berakhir pada konflik. Sebaliknya, perbedaan bisa dikelola sebagai sarana memperkuat toleransi, kebersamaan, dan kecerdasan intelektual. Qunut Subuh yang semula dipandang sebagai titik perbedaan, berubah menjadi jembatan harmoni sosial. Pelajaran ini penting, tidak hanya bagi kalangan pesantren atau ma’had, tetapi juga bagi masyarakat luas. Di tengah dunia yang rentan oleh polarisasi, pengalaman mahasantri menunjukkan bahwa Islam dapat dijalani secara ramah, lapang, dan penuh kebersamaan. Dari mushalla kecil di ma’had, lahirlah pelajaran besar: keberagaman fiqh adalah rahmat, bukan sumber konflik.
Apriyanti, S. E. (2022). Pemahaman Imam Masjid di Kelurahan Cinangka, Kec. Sawangan, Kota Depok terhadap Hadis Qunut Subuh. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/60462?
Danarta, A. (2021). Shift in Understanding of The Qur'an and Hadith about The Early Time of Subuh (Case Study Of Muhammadiyah). Jurnal Living Hadis, 6(2), 149–164. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2021.3099
Fahri, M., & Zainuri, A. (2020). Moderasi beragama di Indonesia. Intizar, 25(2), 95–100. https://doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5640
Islamy, A., et al. (2022). Moderasi beragama dalam ideologi Pancasila. Poros Onim: Jurnal Sosial Keagamaan, 4(1), 45–59. https://doi.org/10.53491/porosonim.v3i1.333
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat.
Mukhtar, M. (2021). Qunut dalam perspektif hadis. Jurnal Ash-Shahabah, 7(1), 12–25. https://doi.org/10.59638/ash.v2i2.61
Nisa, M. K., & Yani, Y. (2023). Moderasi Beragama: Landasan moderasi dalam tradisi berbagai agama dan implementasi di era disrupsi digital. Jurnal Riset Agama, 3(1), 21–35. https://doi.org/10.15575/jra.v1i3.15100
Rauf, R. A., Tawakkal, A. T., Neliza, N., & Lutfia, A. (2023). Peran moderasi beragama dalam meredam potensi konflik di era digital. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 31(2), 101–115. https://doi.org/10.24252/jumdpi.v26i2.52344
Rismawati, M. A., et al. (2022). Efektivitas program didikan Subuh dalam meningkatkan kesadaran keagamaan. Jurnal Islamika, 4(1), 77–89. https://doi.org/10.37859/jsi.v7i01.8170